Abstract:
Sumber energi panas bumi merupakan salah satu sumber daya alam yang dapat diperbaharui. Keberadaan sumber energi ini tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia dan terletak di berbagai tempat seperti kawasan hutan, laut, dan pegunungan. Sumber energi panas bumi kebanyakan berada di daerah kawasan hutan, terutama kawasan hutan konservasi. Pemanfaatan sumber energi panas bumi sudah dilakukan secara luas sejak tahun 1972. Pemanfaatan panas bumi diharapkan dapat dilakukan secara optimal mengingat meningkatnya kebutuhan masyarakat akan energi seiring bertambahnya jumlah penduduk setiap tahunnya. Akan tetapi, pemanfaatan tersebut tidak dapat dilakukan secara optimal ketika terdapat dua buah aturan yang mengatur secara berbeda. Di dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi secara tegas memperbolehkan pemanfaatan panas bumi dilakukan di kawasan hutan konservasi sedangkan di dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan melarang. Hal ini tentunya membawa konsekuensi hukum tersendiri bagi para pelaku usaha yang ingin melakukan kegiatan pemanfaatan panas bumi di kawasan hutan konservasi. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat ditarik kesimpulan bahwa kegiatan pemanfaatan panas bumi dapat dilakukan di kawasan hutan konservasi karena kegiatan tersebut bersifat bersih, ramah lingkungan, dan aman bagi masyarakat. Maka dari itu, kegiatan ini tidak akan merusak bentang alam dan zona inti dari kawasan hutan konservasi.