dc.description.abstract |
Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Di antara banyaknya layanan e-commerce yang ada di Indonesia, salah satu yang populer adalah toko online Lazada. Perusahaan lazada Indonesia melakukan sebuah inovasi dengan memberikan pelayanan yang berbeda dari situs-situs jual beli online yang ada sebelumnya. Selain itu Lazada juga memberikan jaminan bahwa barang pasti akan dikirim atau jaminan uang kembali jika barang tidak sesuai dengan pesanan. Dalam kasus yang terjadi antara konsumen dengan Pelaku Usaha (Lazada), konsumen yang bernama Achmad membeli 1 unit sepeda motor honda vario, 3 unit sepeda motor Honda Revo. Saat pembayaran sudah dilakukan ternyata situs laman pembelian ditutup. Lalu secara sepihak, pihak Lazada melakukan tindakan refund menggunakan voucher yang hanya bisa dipakai di Lazada lagi. Akhirnya timbul lah sengketa antara kedua belah pihak. Bagi pihak yang tidak melakukan kewajiban sesuai dengan perjanjian yang disepakati dapat digugat oleh pihak yang merasa dirugikan untuk mendapat ganti rugi. Lazada sebagai pelaku usaha seharusnya mematuhi yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang selanjutnya disebut sebagai UUPK. |
en_US |