Abstract:
Manusia lahir dengan berbagai kelebihan dan kekurangan, baik secara fisik maupun secara mental. Secara fisik kekurangan manusia dapat dilihat secara kasat mata, namun kekurangan mental tidak bisa dilihat secara kasat mata. Ilmu Psikologi mempelajari kekurangan mental yang tidak bisa dilihat secara kasat mata, dan dalam Ilmu Psikologi mengenal gangguan yang bernama Gangguan Identitas Disosiatif atau Dissociative Identity Disorder (DID). Gangguan Identitas Disosiatif ini adalah kondisi yang dialami seseorang yang berakibat mempunyai kepribadian/personality 2 atau lebih. Seseorang dapat terkena gangguan DID karena trauma yang dirasakan olehnya sejak kecil hingga akhirnya diumur dewasa orang tersebut semakin terlihat kepribadian nya lebih dari 1.
Usia dewasa dianggap cakap dalam melakukan perbuatan hukum dan perjanjian merupakan contoh perbuatan hukum namun terdapat kriteria orang yang tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum, salah satunya adalah orang di bawah pengampuan.