Pertanggungjawaban hukum bagi korporasi yang melakukan tindak pidana illegal fishing

Show simple item record

dc.contributor.advisor Pohan, Agustinus
dc.contributor.author Gunarsa, Surya Muhammad
dc.date.accessioned 2018-06-04T06:25:05Z
dc.date.available 2018-06-04T06:25:05Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.other skp35705
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/6202
dc.description 3972 - FH en_US
dc.description.abstract Pokok permasalahan dalam penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban hukum bagi korporasi yang melakukan tindak pidana illegal fishing. Pengaturan mengenai tindak pidana perikanan khususnya illegal fishing dirumuskan pada Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 jo. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan (disebut UU Perikanan) dalam pengaturannya tindak pidana illegal fishing tergolong kedalam kejahatan dan yang menjadi subjeknya dapat berupa orang dan/atau korporasi. Dalam perkembangannya, korporasi saat ini dapat dimintakan pertanggungjawaban secara langsung sehingga seharusnya jika tindak pidana perikanan dilakukan oleh korporasi yang dapat dituntut tidak saja mereka yang merupakan pelaku langsung dilapangan, tetapi pihak korporasi yang ada di belakang mereka. Sayangnya rumusan prinsip pertanggungjawaban korporasi dalam UU Perikanan mengalami kemunduran, dalam Pasal 101 UU Perikanan diatur bahwa korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban ketika melakukan suatu tindak pidana perikanan, tanggungjawab tersebut berupa tuntutan dan sanksi pidana yang dikenanakan kepada pengurus dengan catatan ditambah sepertiga dari pidana yang dijatuhkan. Melalui rumusan Pasal demikian, memang benar korporasi diakui sebagai subjek hukum dan dapat melakukan tindak pidana, namun korporasi tersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana secara langung. Pengaturan tersebut menimbulkan banyak kelemahan, karena untuk kasus-kasus tertentu dimana keuntungan yang diperoleh oleh korporasi sebegitu besarnya dan/atau kerugian yang diterima masyarakat begitu besar, pengenaan pertanggungjawaban kepada pengurus menjadi tidak sebanding. Disamping itu rumusan tersebut juga tidak akan cukup meberikan jaminan bahwa korporasi tersebut tidak akan melakukan perbuatan serupa di kemudian hari karena bagi korporasi akan lebih mundah mengganti pengurus dari pada mengganti korporasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang dapat diartikan suatu metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum, dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang tersedia. Sumber hukum primer yang menjadi bahan penelitian terdiri dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 jo. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), serta lain yang terkait. Sumber hukum sekunder dari penelitian ini terdiri dari buku-buku dan artikel relavan baik dalam bentuk fisik maupun digital yang berkaitan dengan penelitian ini. en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Korporasi en_US
dc.subject Korporasi en_US
dc.subject Tindak Pidana Korporasi en_US
dc.title Pertanggungjawaban hukum bagi korporasi yang melakukan tindak pidana illegal fishing en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2012200017
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0428085601
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account