Abstract:
Saat ini skema Cost Recovery dianggap tidak sesuai lagi, karena masalah tersebut PSC dengan skema Cost Recovery sekarang tidak dipergunakan, dan kini diganti dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Pada saat lahirnya Permen Gross Split membuat sebutan PSC berubah menjadi Kontrak Bagi Hasil. Kontrak Bagi Hasil tersebut dapat menyebabkan para pihak berkontrak dan tidak ada patokan yang pasti dalam penggunaan Kontrak Bagi Hasil terutama dalam hal memulainya Kontrak Bagi Hasil Gross Split dan berakhirnya Kontrak Bagi Hasil Cost Recovery,akibatnya dari hal tersebut akan terjadinya tumpang tindih antara peraturan yang ada sehingga tidak ada kepastian hukum yang jelas. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder ataupun peraturan perundang-undangan dengan menggunakan pendekatan metode interdisipliner.
Dari penelitian yang telah dilakukan, dapat ditarik kesimpulan bahwa Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang sesuai terhadap keadaan perkembangan jaman Negara Indonesia yang dinamis bila ditinjau dari kepentingan Negara untuk melindungi kekayaan alam yang seharusnya dikuasai untuk dipergunakan sebesar-besarnya memenuhi hajat hidup orang banyak.