dc.description.abstract |
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Perlakuan hukum pada anak sudah selayaknya mendapatkan perhatian serius, karena anak adalah masa depan suatu bangsa. Dalam perkara pidana Nomor 162/Pid.B/2013/PN.PMS, terdakwa adalah anak yang masih berumur 11 tahun, didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4. Hakim menjatuhi pidana penjara selama 2 (dua) bulan 6 (enam) hari berdasarkan pengakuan terdakwa yang menyatakan bahwa terdapat perbedaan usia terdakwa. Pertimbangan Hakim ( Ratio Decidendi ) tersebut tidak memperhatikan hak – hak anak dan tidak mencerminkan kepastian hukum bagi terdakwa serta tidak mengedepankan pemidanaan sebagai ultimum remidium. |
en_US |