Abstract:
Tiga bank umum terbesar di Indonesia antara lain adalah BRI, Bank Mandiri, dan BCA. Dalam rangka melaksanakan fungsinya menghimpun dana dari masyarakat, bank umum menyediakan dan menawarkan layanan simpanan, salah satunya berupa tabungan. Peijanjian pembukaan rekening layanan tabungan saat ini umumnya berbentuk perjanjian baku. Sebagai bentuk instrumen berupa perjanjian, menjadi suatu keharusan bagi perjanjian pembukaan rekening untuk menaati kaidah-kaidah hukum perjanjian yang berlaku.
Pada tataran Hukum Perlindungan Konsumen, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor. 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan berlaku untuk mengatur pola perilaku bank umum selaku pelaku usaha jasa keuangan dalam penyusunan perjanjian baku yang digunakan untuk membentuk ikatan dengan nasabah selaku konsumen supaya tidak menciderai hak-hak nasabah selaku konsumen.
Dalam kaitannya dengan asas-asas dan kaidah Hukum Perjanjian, perjanjian baku pembukaan rekening tabungan milik BRI, Bank Mandiri, dan BCA masih belum memenuhi beberapa asas-asas hukum perjanjian yang sangat fundamental dan juga belum memenuhi syarat kausa yang halal sebagai syarat sah perjanjian. Disamping itu, masih ditemukan klausula-klausula baku dalam perjanjian pembukaan rekening tabungan BRI, Bank Mandiri, dan BCA yang belum sesuai dengan ketentuan pasal 21 dan 22 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor. 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Dalam hal ini, BRI, Bank Mandiri, dan BCA selaku pelaku usaha jasa keuangan penyedia layanan simpanan tabungan diharapkan melaksanakan usahanya dengan lebih memperhatikan lagi ketentuan-ketentuan di bidang hukum perjanjian dan jasa keuangan terkait perlindungan konsumen, khususnya dalam perumusan dan penetapan perjanjian baku pembukaan rekening.