Abstract:
Asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia mengatakan bahwa tiada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan. Artinya, dalam penjatuhan pidana harus ada unsur kesalahan di dalamnya. Unsur kesalahan tersebut harus dibuktikan di dalam persidangan.
Akan tetapi, pada kenyataannya ada kalanya pidana dijatuhkan tanpa adanya unsur kesalahan. Dalam Putusan No. 68/Pid.B/2016/PN.Tjt., terdakwa diputus secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur Pasal 348 KUHP yang memiliki unsur barang siapa dengan sengaja menggugurkan kandungan seorang wanita dengan izin. Padahal, dalam proses pembuktiannya, bukti-bukti mengarah bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak memiliki hubungan kausalitas dengan akibat yang terjadi.
Berdasarkan proses penelitian yang penulis lakukan, penulis berpendapat bahwa hal ini terjadi karena surat dakwaan yang kurang baik. Surat dakwaan tersebut memiliki kelemahan, yaitu mendakwa terdakwa dengan dakwaan tunggal. Sedangkan hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan tercela dan perlu diberikan sanksi. Sehingga, hakim terkesan memaksakan perbuatan terdakwa agar memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 348 KUHP.