Analisis sertifikasi halal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terkait Technical Barrier To Trade Agreement

Show simple item record

dc.contributor.advisor Erawaty, A.F. Elly
dc.contributor.author Kamil, Abir Rafa
dc.date.accessioned 2018-05-31T08:23:54Z
dc.date.available 2018-05-31T08:23:54Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.other skp35713
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/6184
dc.description 3980 - FH en_US
dc.description.abstract Dewasa ini pengaturan sertifikasi halal telah sampai pada tahap internasional. Hal tersebut disebabkan oleh pertumbuhan penduduk muslim di dunia yang meningkat cukup pesat. Maka dari itu konsumsi produk halal pun turut meningkat pesat, sehinga negara-negara dengan penduduk yang mayoritasnya menganut ajaran Islam merasa perlu untuk mengatur mengenai sertifikasi halal. Dalam hal ini Indonesia selaku negara dengan penduduk terbanyak ke-4 di dunia memiliki penduduk dengan mayoritas menganut ajaran Islam, sehingga pemerintah merasa perlu untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait produk halal dengan memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Menjadi menarik jika melihat bahwa Indonesia tergabung sebagai anggota World Trade Organization (WTO) dengan meratifikasi perjanjian WTO melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Astablishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Dengan demikian Indonesia wajib mengikuti seluruh ketentuan dan prinsip yang diatur oleh WTO. WTO dalam perjanjiannya mengatur mengenai Technical Barrier To Trade (TBT) atau hambatan teknis non-tarif dalam perdagangan. TBT ini mengatur bahwa negara anggota WTO boleh memberlakukan regulasi/pengaturan teknis. standar, dan prosedur penilaian kesesuaian untuk menjadi hambatan dalam perdagangan, namun regulasi, standar, dan prosedur penilaian kesesuaian tersebut tidak boleh menjadi hambatan perdagangan yang berlebihan atau tidak perlu. Oleh sebab itu setiap regulasi, standar, dan prosedur penilaian kesesuaian yang diberlakukan oleh negara anggota WTO agar tidak dianggap sebagai hambatan perdaganan yang berlebihan atau tidak perlu harus memenuhi “tujuan sah” yang diatur dalam TBT agreement. Berkaitan dengan hal tersebut pengaturan mengenai sertifikasi halal yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 merupakan suatu hambatan dalam perdagangan yang termasuk dalam kategori regulasi/peraturan teknis. Maka dari itu pengaturan sertifikasi halal yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia harus memenuhi “tujuan sah” yang diatur oleh TBT agreement agar tidak menjadi hambatan dalam perdagangan yang berlebihan dan tidak perlu. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Analisis sertifikasi halal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terkait Technical Barrier To Trade Agreement en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2013200141
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0426076001
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account