dc.description.abstract |
Dewasa ini pengaturan sertifikasi halal telah sampai pada tahap internasional. Hal tersebut disebabkan oleh pertumbuhan penduduk muslim di dunia yang meningkat cukup pesat. Maka dari itu konsumsi produk halal pun turut meningkat pesat, sehinga negara-negara dengan penduduk yang mayoritasnya menganut ajaran Islam merasa perlu untuk mengatur mengenai sertifikasi halal. Dalam hal ini Indonesia selaku negara dengan penduduk terbanyak ke-4 di dunia memiliki penduduk dengan mayoritas menganut ajaran Islam, sehingga pemerintah merasa perlu untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait produk halal dengan memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Menjadi menarik jika melihat bahwa Indonesia tergabung sebagai anggota World Trade Organization (WTO) dengan meratifikasi perjanjian WTO melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Astablishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Dengan demikian Indonesia wajib mengikuti seluruh ketentuan dan prinsip yang diatur oleh WTO. WTO dalam perjanjiannya mengatur mengenai Technical Barrier To Trade (TBT) atau hambatan teknis non-tarif dalam perdagangan. TBT ini mengatur bahwa negara anggota WTO boleh memberlakukan regulasi/pengaturan teknis. standar, dan prosedur penilaian kesesuaian untuk menjadi hambatan dalam perdagangan, namun regulasi, standar, dan prosedur penilaian kesesuaian tersebut tidak boleh menjadi hambatan perdagangan yang berlebihan atau tidak perlu. Oleh sebab itu setiap regulasi, standar, dan prosedur penilaian kesesuaian yang diberlakukan oleh negara anggota WTO agar tidak dianggap sebagai hambatan perdaganan yang berlebihan atau tidak perlu harus memenuhi “tujuan sah” yang diatur dalam TBT agreement.
Berkaitan dengan hal tersebut pengaturan mengenai sertifikasi halal yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 merupakan suatu hambatan dalam perdagangan yang termasuk dalam kategori regulasi/peraturan teknis. Maka dari itu pengaturan sertifikasi halal yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia harus memenuhi “tujuan sah” yang diatur oleh TBT agreement agar tidak menjadi hambatan dalam perdagangan yang berlebihan dan tidak perlu. |
en_US |