dc.description.abstract |
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea 4 menyebutkan, Negara Indonesia berkewajiban untuk mewujudkan keadilan sosial, salah satu upayanya adalah pemberian jaminan sosial pemeliharaan kesehatan. Di Indonesia tata cara pelaksanaan jaminan sosial pemeliharaan kesehatan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sebagaimana diketahui program BPJS Kesehatan ini masih terdapat beberapa kendala sehingga tujuan dari sistem jaminan sosial nasional pelayanan kesehatan belum tercapai. Hal ini tampak dari sebanyak 19 Rumah Sakit di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi terbukti memberikan pelayanan buruk pada peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran. Namun di balik kendala tersebut perlu diteliti lebih lanjut tentang bagaimana pelaksanaan peraturan sebelum dan sesudah adanya BPJS Kesehatan serta bagaimana pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran di RSUD Cibabat Kota Cimahi. Adapun alasan dilaksanakan di Kota tersebut karena Kota tersebut merupakan salah satu Kota yang telah menunjukkan perkembangan yang pesat khususnya dibidang pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk, dengan pertumbuhan rata-rata 2,12 % per tahun.
Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis sosiologis. Hal ini dikarenakan peneliti ingin mengetahui bagaimana penerapan pelaksanaan Peraturan tersebut jika dikaitkan dengan kondisi sosiologis seluruh masyarakat dan para stakeholders. Serta menelaah penegakan hukum suatu peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya merupakan penelitian perbandingan antara realitas hukum dengan ideal hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan fasilitas layanan kesehatan sebelum adanya BPJS Kesehatan terlebih dahulu diselenggarakan oleh PT Askes kemudian seiring dengan perkembangan zaman dirubah menjadi BPJS Kesehatan. Penyelenggaraan jaminan sosial yang dilaksanakan oleh PT Askes dan BPJS Kesehatan berbeda. Hal tersebut bisa dilihat dari prinsip penyelenggaraannya dan pihak yang menerima jaminan sosial kesehatan. Sedangkan terkait penyelenggaraan BPJS Kesehatan untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran di RSUD Cibabat Kota Cimahi dalam praktiknya tergolong masih mengalami kendala terutama di bidang sarana dan prasarana yang disediakan oleh RSUD Cibabat Kota Cimahi, walaupun begitu para peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran tetap merasa sangat bersyukur dan terbantu sekali dengan program baru yang diadakan oleh pemerintah yaitu BPJS Kesehatan, karena dengan adanya program ini para peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran yang sebelumnya jarang atau tidak pernah berobat menjadi memiliki kesempatan untuk berobat serta hidup sehat. |
en_US |