Abstract:
Skripsi ini membahas Hak Kebebasan Berekspresi Pelaku Seni dalam dunia penyiaran yang telah dibatasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 203/K/KPI/02/2016 yang adanya larangan tingkah laku pelaku seni pria berdandan layaknya wanita dan juga sebaliknya. Pembatasan tersebut dikeluarkan sesuai dengan tugas dan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia karena adanya rumor LGBT dan juga kritikan dari orang tua terhadap tayangan dalam dunia televisi. Surat edaran tersebut menjadi salah satu faktor adanya pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia terhadap pelaku seni dimana pelaku seni bertujuan untuk menghibur, bereksprsi dan juga mencari nafkah untuk dirinya dan juga keluarganya. Surat edaran ini bertentangan dengan pasal 28E UUD 1945 ayat 2 dan 3 “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”