Abstract:
Skripsi ini membahas mengenai Tinjuaan Yuridis Terhadap Pelaku Residivis Dalam
Tindak Pidana Ringan. Dalam hal ini pelaku tindak pidana ringan atau yang disebut
dengan tipiring melakukan tindak pengulangan pidana atau dapat juga disebut dengan
residivis, namun pada Perma nomor 2 Tahun 2012 tentang Batasan Tindak Pidana
Ringan dan jumlah denda dalam KUHP dalam hal ini Tindak Pidana Ringan tidak dapat
ditahan tetapi dalam penelitian ini seharusnya pelaku residivis ditahan dengan berbagai
alasan diantarnya untuk kepentingan infomasi penyidikan, tidak membuang barang
bukti, dan karena pelaku ini telah berulangkali melakukan tindak pidana ada nya
kekhawatiran dan meresahkan warga atau masyarakat sekitar, juga untuk
mengamankan pelaku tersebut dari aksi main hakim sendiri oleh warga masyarakat
yang dapat menyebabkan pelaku meninggal dunia atau keselamatan dari pelaku, serta
dari ketidakjelasan aturan dari Perma tersebut dalam hal ini mengenai tindak
pengulangan pidana atau yang di sebut residivis yang melakukan tindak pidana ringan
tidak diatur oleh Perma tersebut oleh karena itu polisi dalam hal ini dalam upaya
mengamankan pelaku tindak pidana ringan seroang residivis adanya tindakan diskresi
dari penegak hukum yang dilakukan dalam hal ada ketidak jelasan peraturan
perundang-undangan nya.