Abstract:
Di dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang diman pada ayat tersebut menjelaskan bahwa Upaya Kesehatan Jiwa bertujuan untuk menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang mengganggu Kesehatan Jiwa dan di Pasal ini dijelaskan pula bahwa Upaya Kesehatan Jiwa bertujuan untuk menjamin Ketersediaan dan keterjangkauan sumber daya dalam Upaya Kesehatan Jiwa. Dapat diketahui bahwa Pelayanan bagi Orang Yang Mengalami Gangguan Jiwa belum dilaksanakan secara maksimal, hal tersebut dapat dilihat masih banyaknya orang yang mangalami gangguan jiwa di sekitar masyarakat. Diharapakan bahwa penangan pelayanan kesehatanjiwa bagi orang yang mengalami gangguan jiwa tersebut dilaksanakan secara maksimal. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis sosiologis. Skripsi ini berkaitan dengan fasilitas Pelayanan Kesehatan di luar sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyaraka, skripsi ini melakukan penelitian di KPSI Bandung yang dimana KPSI tepat untuk melaksanakan penelitian.