Abstract:
Penyalahgunaan Narkotika merupakan salah satu musuh terbesar bagi Negara Indonesia, karena merusak generasi muda bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah berusaha memerangi Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Indonesia dengan membentuk Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pelaksanaan Undang-Undang tersebut yang memiliki peran sentral dalam penegakan Hukum terkait Tindak Pidana Narkotika ialah Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang juga berkoordinasi dengan BNN.
Namun prakteknya, penegakan Hukum di Tindak Pidana Narkotika, banyak terdapat kasus yang mempunyai indikasi akan adanya penyalahgunaan wewenang oleh Penyidik POLRI, yaitu dalam bentuk Pengadaan Barang Bukti yang tidak benar, oleh karena itu bagaimana bentuk pertanggung jawaban penyidik POLRI yang melakukan pengadaan barang bukti yang tidak benar dalam Tindak Pidana Narkotika tersebut? Kemudian upaya hukum apakah yang dapat dilakukan korban pengadaan Barang Bukti tersebut? Penulisan hukum ini dilakukan untuk menjawab kedua permasalahab tersebut.
Maka dari itu, metode yang digunakan untuk penulisan ini menggunakan metode penulisan hukum Yuridis Normatif, yaitu KUHPidana, KUHAP, UU nomor 35 tahun 2009, Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011.
Di akhir penelitian, dibuktikan bahwa dibutuhkan adanya peraturan pelaksana untuk Undang-Undang Narkotika, agar oknum yang melakukan pengadaan barang bukti yang tidak benar dalam Tindak Pidana Narkotika menerima sanksi yang setimpal, serta menimbulkan efek jera, maupun efek preventif bagi oknum-oknum lain yang berniat melakukannya.