Abstract:
Organisasi Kemasyarakatan merupakan organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Seiring perkembangan zaman, jumlah organisasi kemasyarakatan di Indonesia semakin banyak jumlahnya. Bertambahnya jumlah Ormas di Indonesia tidak terlepas dari permasalahan-permasalahan yang dilakukan Ormas-Ormas yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang 1945 dan Pancasila. Maka Pemerintah perlu mengikuti perkembangan zaman dengan menyempurnakan pengaturan tentang Ormas supaya tidak terjadi kekosongan hukum terhadap permasalahan yang terjadi dengan peraturan yang ada. Penyempurnaan peraturan tersebut diwujudkan dengan perubahan terhadap peraturan tentang Ormas. Tetapi terdapat beberapa permasalahan dalam proses penyempurnaan peraturan tersebut. Antara lain apakah Pemerintah melampaui batas kewenangannya dalam proses pembubaran Ormas yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang 1945? Bagaimana penerapan hak kebebasan berserikat dan berkumpul bagi para anggota-anggota Ormas terkait dengan hak asasi manusia yang dimiliki setiap manusia?
Penulisan hukum ini dikaji dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, yaitu dengan menggunakan teknik dalam pengumpulan data dengan mengacu atau berpegang pada segi- segi yuridis. Penelitian ini akan meneliti dengan mempelajari berbagai literatur atau bahan hukum sekunder yang berhubungan dengan objek penelitian.