Permasalahan hak kebebasan berserikat dan berkumpul Organisasi Kemasyarakatan dalam perspektif hak asasi manusia dengan adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account