dc.description.abstract |
Tembakau merupakan sebuah komoditi pertanian yang termasuk dalam kategori tanaman perkebunan. Salah satu produk olahan tanaman perkebunan tembakau ini adalah rokok, yang merupakan salah satu barang populer di dunia. dengan tingkat konsumsi rokok di dunia dari tahun 1880 sampai dengan tahun 2000 yang mengalami peningkatan. Pada awalnya konsumsi rokok pada tahun 1880 sebanyak 10 miliar batang per tahunnya dan pada tahun 2000 menjadi 5,5 triliun per tahunnya. Peningkatan tersebut merupakan hal yang menjadi fokus dalam perlindungan kesehatan karena tokok memiliki dampak negatif pada kesehatan. Rokok dianggap sebagai sebuah mesin pembunuh yang harus diberhentikan produksinya dan tidak boleh dibiarkan peredarannya.
Dengan adanya dampak buruk dari produk olahan tembakau, World Health Organization (WHO), yang merupakan sebuah organisasi internasional yang begerak dalam bidang kesehatan, telah mengeluarkan sebuah konvensi yaitu Framework Convention on Tobacco Control (selanjutnya akan disebut FCTC). Konvensi ini memiliki tujuan untuk menurunkan tingkat produksi dan tingkat konsumsi dari produk olahan tembakau di dunia. Konvensi ini menghimbau agar negara-negara menerapkan peraturan beralaskan program “tobacco control” yaitu program yang bertujuan untuk mengurangi produksi, distrubusi, dan konsumsi tembakau.
Technical Barrier of Trade Agreement (selanjutnya akan disebut dengan TBT Agreement) merupakan salah satu agreement yang dibuat oleh WTO merupakan salah satu sumber hukum internasional yang memiliki tujuan mengatur setiap negara anggota WTO dalam menerapkan berbagai standar regulasi, dan prosedur agar tidak menghambat lalu lintas perdagangan.
Melihat dari dua konvensi yang ada yaitu FCTC dan TBT Agreement menunjukkan adanya dua kepentingan besar yang hendak dilindungi. FCTC bertujuan untuk menghambat sebuah komoditi perdagangan internasional yaitu produk olahan tembakau karena produk tersebut mengakibatkan dampak buruk bagi kesehatan manusia, sedangkan TBT Agreement berusaha untuk menjaga keseimbangan antara kehendak pasar bebas dan proteksi yang diterapkan oleh negara. Pada dasarnya TBT Agreement tidak melarang adanya peraturan teknis selama tidak menghambat perdagangan internasional. Hal ini akan menimbulkan permasalahan mengenai pemberlakuan kedua konvensi ini terhadap perdagangan produk olahan tembakau di dunia. Maka bagaimana dengan nasib perdagangan produk olahan tembakau yang dilakukan oleh Indonesia akibat adanya peraturan teknis tersebut.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Penulis menggunakan beberapa peraturan perundang-undangan antara Sumber hukum nasional yang digunakan seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-VIII/2010 tentang Gambar Bungkus Rokok.
Berdasarkan pembahasan di atas akan ditarik kesimpulan bahwa kedua konvensi ini memang bertentangan namun terdapat celah yang memungkinkan kedua konvensi ini dapat berjalan beriringan. |
en_US |