Abstract:
Stabilization clause merupakan sebuah klausul yang digunakan untuk menjadi jaminan bagi investor dalam perjanjian investasi asing. Klausul ini digunakan dalam rangka mempertahankan hukum dari host state yang diberlakukan pada saat perjanjian investasi itu disepakati dan menjamin bahwa perubahan terhadap hukum yang ada di kemudian hari tidak akan diberlakukan terhadap perjanjian investasi tersebut. Namun, penggunaan stabilization clause dianggap telah membatasi kewenangan negara berdasarkan prinsip permanent sovereignty over natural resources. Kewenangan negara dibatasi dalam membuat dan mengubah hukum atau kebijakan yang baru untuk penggunaan dan pengelolaan sumber daya alam – termasuk membuat atau mengubah hukum atau kebijakan yang baru berkenaan dengan investasi yang dibutuhkan untuk penggunaan dan pengelolaan sumber daya alam tersebut.