Abstract:
Menurut Outer space Treaty 1967 dan Liability Convention 1972 tiap negara peluncur harus bertanggung jawab secara absolut bilamana terjadi kecelakaan di manapun permukaan bumi atas kegiatan antariksa nasionalnya. Traktat Antariksa ini telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2002. Namun pada tahun 2013 muncul lah Undang-undang tahun no 21 Tahun 2013 Tentang Keantariksaan dimana terdapat pertentangan di dalam pasal 35 ayat 2 yakni harus terdapat perjanjian yang membebaskan Indonesia dari tanggung jawab bila peluncuran dilakukan di luar negeri. Pasal ini merupakan sebuah pasal perventif yang ditujukan bagi pihak swasta, agar bila terjadi kerugian akibat kegiatan Swasta bukan Pemerintah Indonesia yang harus menanggung beban penggantian. Skripsi ini menguraikan mengenai materi pertanggungjawaban negara Indonesia baik terhadap national activities nya maupun terhadap kegiatan swasta. Untuk maksud tersebut perlu diteliti pengertian pertanggungjawaban negara secara umum dan internasional. Perlu diteliti pula hukum luar angkasa dari Amerika Serikat, Rusia dan Swedia sebagai pembanding