Abstract:
Dalam perjanjian penitipan hewan seringkali terdapat klausula eksonerasi, yaitu berisi pengalihan tanggung jawab kepada konsumen, yang biasanya mengatur apabila hewan titipan mati atau sakit maka bukanlah menjadi tanggung jawab pihak penitipan hewan, sedangkan larangan pencantuman klausula eksonerasi terdapat di dalam Pasal 18 ayat (1) UUPK. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kekuatan mengikat klausula eksonerasi yang terdapat dalam perjanjian penitipan hewan, mengingat klausula eksonerasi dilarang untuk dicantumkan dalam perjanjian. Namun klausula eksonerasi yang pencantumannya dilarang yang dimaksud oleh UUPK tersebut hanya klausula eksonerasi yang mengalihkan tanggung jawab, bukan membatasi tanggung jawab. Sedangkan dalam perjanjian penitipan hewan, ada beberapa klausula eksonerasi yang mengalihkan namun ada pula yang membatasi. Klausula eksonerasi yang mengalihkan menjadi tidak sah untuk dicantumkan dalam perjanjian, karena dilarang oleh UUPK, dan akibatnya adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum. Sedangkan klausula eksonerasi yang hanya berisi pembatasan tetap sah untuk dicantumkan dan mempunyai kekuatan mengikat.