Abstract:
Jaminan berfungsi sebagai sarana atau menjamin pemenuhan pinjaman atau utang debitur kepada krediturnya sampai debitur melunasi pinjamannya tersebut. Bentuk-bentuk jaminan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur menjadi semakin bervariasi. Salah satu bentuk jaminan yang lazim terjadi dalam praktik kenotariatan dan perbankan adalah jaminan atas Surat Sewa Tempat Usaha (SSTU) yang merupakan bukti hak untuk menggunakan tempat usaha (meliputi toko, kios, meja, los, dan lapak) di lingkungan pasar milik Perusahaan Daerah (PD) Pasar Bermartabat Kota Bandung.
Penelitian ini akan menggunakan metode penelitian yuridis normatif (penelitian hukum) yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, data sekunder atau penelitian yang menekankan pada penggunaan norma-norma hukum tertulis. Tipe penelitian yang dilakukan adalah tipe penelitian deskriptif analitis, yaitu suatu penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran dan pemaparan fakta-fakta untuk memberikan data yang seteliti mungkin mengenai objek penelitian, dengan memberikan suatu solusi.
Pada saat SSTU hendak dijadikan sebagai objek jaminan, objek jaminan sesungguhnya adalah hak yang dibuktikan dengan SSTU tersebut, yaitu hak sewa atas tempat usaha. Hak sewa atas tempat usaha di areal pasar PD Pasar Bermartabat Kota Bandung dapat menjadi objek jaminan dalam suatu perjanjian jaminan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Pasar di Kota Bandung. Peraturan tersebut sudah dicabut, namun pengaturan terkait penjaminan atas SSTU belum diatur di peraturan yang baru. Dalam praktik dunia kenotariatan, hak sewa atas tempat usaha umum dijaminkan dengan membuat Akta Perjanjian Penyerahan dan Pemindahan Hak (cessie). Apabila dilihat dari klausul-klausul akta tersebut pada umumnya tidak menyebutkan secara spesifik jenis jaminan yang digunakan. Namun apabila dianalisis, kebiasan dalam dunia kenotariatan itu menggambarkan pola penjaminan menggunakan jenis jaminan berupa gadai.