Abstract:
Pertanian merupakan salah satu pilar pembangunan suatu bangsa dan melalui pertanian kebutuhan pangan akan tercukupi. Pangan merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh setiap individu dan dengan terpenuhinya pangan secara kuantitas dan kualitas untuk setiap individu maka dipastikan akan menghasilkan sumberdaya manusia yang berkualitas. Keberhasilan di bidang pertanian tak lepas dari dukungan para penyuluh pertanian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji peran, kendala yang dihadapi, dan upaya yang harus dilakukan oleh Petugas Penyuluh Pertanian (PPL) Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat khususnya di Kecamatan Cisarua dalam upaya memandirikan petani berdasarkan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian Yuridis Sosiologis, yang dilakukan dengan meneliti terhadap keadaan nyata masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta (fact-finding), yang kemudian menuju pada identifikasi masalah (problem-identification) dan pada akhirnya menuju kepada penyelesaian masalah (problem-solution). Penelitian yuridis sosiologis, akan digunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konsep (conseptual approach). Berdasarkan hasil penelitian didapat bahwa tingkat peran PPL dan kinerja Pemerintah Kabupaten Bandung Barat terhadap kemandirian Petani di Kecamatan Cisarua dapat disimpulkan di taraf kinerja yang buruk, minimnya anggaran yang dikucurkan oleh Pemerintah Daerah untuk sektor Pertanian, banyaknya masyarakat Tani Kecamatan Cisarua yang terlantar, dan Asas Kepastian Hukum tidak berjalan dengan seharusnya.