Abstract:
Seiring dengan perkembangan zaman, karya seni yang dianggap sebagai suatu karya yang diciptakan berdasarkan hasil ide atau gagasan dari para seniman yang menjadi indah dilihat dan dinikmati oleh para khalayak yang melihatnya. Namun, saat ini banyaknya faktor yang membuat karya seni menjadi perdebatan yang sangat dalam, ketika karya seni tersebut di-anggap sebagai karya seni yang mengandung unsur pornografi.
Perdebatan yang muncul semenjak rancangan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Ten-tang Pornografi diwacanakan sampai akhirnya diundangkan. Maka, timbullah konsekuensi yang semakin nyata, yang digunakan sebagai dasar untuk menyatakan apakah aktivitas masyarakat telah memenuhi unsur pornografi, serta apa aktivitas tersebut melanggar UU Pornografi. Polemik penafsiran terhadap pornografi memang sangat hangat, dan timbul pan-dangan pro dan kontra terhadap rumusan dan makna dari pornografi tersebut. Sedangkan, hak kebebasan berekspresi dari seniman adalah contoh hak asasi manusia yang dimiliki se-tiap individu, yang dimana setiap individu untuk menyalurkan pendapat, ide dan gagasan melalui kebebasan itu. Hak kebebasan berekspresi diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28J (1) dan (2) dan pembatasan hak asasi manusia di Pasal 70 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Berkaitan dengan hal ini, sesungguhnya seni bukan alasan yang sesuai untuk mengesahkan kehadiran pornografi. Bebas mengekspresikan ide atau gagasan boleh saja, asalkan tetap menjaga batasan-batasan yang ditentukan oleh UU Pornografi.