Abstract:
Perhatian dunia saat ini salah satunya tertuju pada konflik bersenjata yang terjadi
di Suriah, konflik bersenjata tersebut kemudian mengundang pihak-pihak di luar
Suriah untuk intervensi membela kepentingannya masing-masing di Suriah.
Pihak-pihak yang diteliti dalam penulisan hukum ini ialah Amerika Serikat dan
Rusia, keduanya melakukan intervensi dengan argumen masing-masing dan
melakukan intervensi pada pihak yang berlalinan, Amerika Serikat kepada pihak
oposisi dan Rusia kepada pihak pemerintah. Berdasarkan argumen dari intervensi
Amerika Serikat dan Rusida tersebut akan diteliti mengenai keabsahan dari
masing-masing intervensi yang dilakukan oleh kedua negara tadi.