dc.description.abstract |
Kegiatan penanaman modal asing dalam suatu negara berdaulat dalam rangka pembangunan nasional suatu negara. Mengingat Indonesia merupakan negara agraris, memajukan bidang pertanian atau hortikultura menjadi hal yang cukup penting demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pengaturan terhadap pembatasan komposisi modal asing di bidang hortikultura telah diatur sejak tahun 2010 melalui UU Hortikultura, namun pada praktiknya masih banyak perusahaan yang belum melaksanakan divestasi sesuai ketentuan. Tujuan dilakukan penulisan ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan divestasi saham asing pada perusahaan asing hortikultura pasca diberlakukannya UU Hortikultura dan untuk merumuskan penegakan hukum terhadap perusahaan asing yang belum menjalankan ketentuan divestasi saham sesuai UU Hortikultura dan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, yang mana diperoleh melalui pencarian data ke berbagai perpustakaan. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang kemudian analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut diperoleh hasil: yang Pertama, divestasi saham seharusnya sudah harus dilaksanakan sejak diberlakukannya UU Hortikultura yaitu tahun 2010, namun pada pelaksanaannya divestasi saham asing hortikultura di Indonesia masih belum dilaksanakan oleh sebagian besar perusahaan penanaman modal asing hortikultura. Kedua, lemahnya penegakan hukum di bidang hortikultura seperti pelaksanaan praktiknya nominee agreement atau saham pinjam nama sebagai salah satu cara yang sering dimanfaatkan dalam menghadapi pembatasan kepemilikan modal asing. |
en_US |