Abstract:
Penulis melakukan penulisan hukum dengan judul Perbandingan Pengaturan Hak Guna Air Sebelum dan Setelah Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013. Penulis tertarik untuk melakukan penelitian hukum terkait dengan topik ini karena berangkat dari pentingnya air bagi kebutuhan hidup manusia. Tanpa adanya air, manusia tidak akan dapat menjalani proses kehidupannya dengan baik maka dari itu untuk melindungi hak rakyat atas air dibentuklah hak guna air. Hak guna air yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air mendapat reaksi yang begitu luas dari berbagai unsur masyarakat. Hak guna air juga menjadi salah satu topik yang diperkarakan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dicabut oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 karena dianggap telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Hakim Mahkamah Konstitusi memberlakukan kembali Undang-Undang Pengairan sebagai aturan pengganti Undang-Undang Sumber Daya Air. Dua periode pengaturan hak guna air ini penulis coba untuk bandingkan. Perbandingan ini bertujuan untuk mengetahui apakah aturan terkait dengan hak guna air yang tengah berlaku dewasa ini sudah sesuai dengan aturan dasar Undang-Undang Dasar 1945 dan penafsiran hakim yang terdapat pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013. Penulis berhadap penulisan hukum ini dapat memaparkan aturan-aturan terkait dengan hak guna air dewasa ini yang pada prinsipnya harus berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 agar terciptanya kepastian hukum.