dc.description.abstract |
Dalam asuransi penanggung diwajibkan untuk menanggung risiko yang
dialami oleh tertanggung, namun ada kondisi-kondisi tertentu dimana penanggung
dibebaskan dari tanggung jawabnya untuk menanggung risiko. Apabila
penanggung dibebaskan dari tanggung jawabnya untuk menanggung risiko, maka
klaimnya akan ditolak. Tertanggung yang tidak menerima penolakan klaim dapat
mengajukan keberatan disertai argumentasi untuk mendukung sanggahannya
tersebut. Tidak jarang pula tertanggung meminta untuk diselesaikan secara exgratia
dan dikabulkan oleh perusahaan asuransi karena pertimbangan tertentu.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah mekanisme penerapan
penyelesaian klaim ex-gratia pada PT Asuransi Jasindo Syariah tidak bertentangan
dengan prinsip asuransi dan adakah urgensi penyelesaian klaim secara ex-gratia
dapat diusulkan menjadi klausul dalam polis.
Penelitian ini dikaji berdasarkan metode penelitian yuridis normatif dan
metode deskripsi analisis berdasarkan data sekunder berupa KUHD, Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1992 tentang Perasuransian, Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor ,
serta kasus-kasus nyata yang terjadi di PT. Asuransi Jasindo Syariah. Data tersebut
kemudian dianalisis dengan metode kualitatif untuk memberikan penafsiran yang
bersifat deskriptif.
Penelitian menghasilkan beberapa kesimpulan yaitu: Pertama, PT.
Asuransi Jasindo Syariah bertentangan salah satu prinsip dalam asuransi yaitu
prinsip keseimbangan nemo plus yang berarti tidak mendapatkan sesuatu yang
melebihi haknya. Kedua, Adanya urgensi penyelesaian klaim secara ex-gratia
untuk diatur sebagai klausul dalam polis dikarenakan apabila tidak diatur, maka
tidak adanya batasan sejauh mana ex-gratia itu sendiri bisa dipergunakan. |
en_US |