Abstract:
Money Changer adalah tempat pertukaran atau jual beli mata uang asing. Pengaturan mengenai Money Changer dimuat dalam Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia mengenai Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank. Keberadaan Money Changer sebagai pedagang valuta asing sangat membantu, terutama bagi pembeli perorangan dan/atau turis yang sedang berkunjung ke luar negeri karena mudah ditemukan.
Kegiatan jual beli valuta asing yang dilaksanakan antara Money Changer dengan nasabah ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bahwa perjanjian yang dilaksanakan oleh Money Changer dengan nasabah harus memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Metode penelitian dalam penulisan hukum ini adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitan yang menggunakan sumber hukum sebagai variable untuk menganalisis dan menciptakan kebenaran yang reliable. Hasil yang diperoleh dari penelitian hukum ini, yaitu bahwa perjanjian jual beli yang terjadi antara Money Changer dengan nasabah tidak tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, apabila nasabah menerima uang asing palsu dalam melaksanakan perjanjian dengan Money Changer.