Abstract:
Pajak bumi dan bangunan adalah salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting. Artinya bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila yang bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dan oleh karena itu perlu dikelola dengan meningkatkan peran serta masyarakat sesuai dengan kemampuannya. Bumi dan bangunan memberikan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya dan oleh karena itu wajar apabila mereka diwajibkan memberikan sebagian dari manfaat atau kenikmatan yang diperolehnya kepada negara melalui pajak.
Penulisan hukum ini dikaji dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, yaitu dengan menggunakan teknik dalam pengumpulan data dengan mengacu atau berpegang pada segi- segi yuridis. Penelitian ini akan meneliti dengan mempelajari berbagai literatur atau bahan hukum sekunder yang berhubungan dengan objek penelitian.