dc.description.abstract |
Penelitian ini menganalisis sinkronisasi pengaturan mengenai pemberian Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan di kota Batam berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 Tentang Daerah Industri Pulau Batam (untuk selanjutnya disebut Keppres No 41 Tahun 1973 Tentang Daerah Industri Pulau Batam) dengan perundang - undangan yang berlaku di Indonesia. Terhadap pemberian Hak Guna Bangunan Di Atas Hak Pengelolaan ini melahirkan pula kewajiban bagi pihak ketiga selaku pemohon alokasi Hak Guna Bangunan Di Atas Hak Pengelolaan di kota Batam untuk membayarkan sejumlah uang yang disebut sebagai Uang Sewa Tahunan Otorita (UWTO) kepada BP Batam. UWTO tersebut mengalami kenaikan tarif pada tahun 2016 dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam (untuk selanjutnya disebut PMK No 148 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam). PMK tersebut melahirkan peraturan pelaksana yang berisikan tarif UWTO yang baru yaitu Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Jenis Dan Tarif Layanan Pada Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam (untuk selanjutnya disebut Perka BP Batam No 19 Tahun 2016 Tentang Jenis Dan Tarif Layanan Pada Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam. Kenaikan tarif UWTO tersebut diindikasikan tidak sesuai dengan perundang - undangan yang berlaku.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang diartikan sebagai metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Sumber hukum primer yang menjadi bahan penelitian terdiri dari UUPA, UU Tentang PNBP, Keppres No 41 Tahun 1973 Tentang Daerah Industri Pulau Batam, PMK No 148 Tahun
ii
2016 Tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, Perka BP Batam No 19 Tahun 2016 Tentang Jenis Dan Tarif Layanan Pada Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam serta peraturan lain yang terkait. Sumber hukum sekunder terdiri dari buku - buku dan artikel - artikel dalam web yang berkaitan dengan penelitian ini. Sumber hukum tersier terdiri dari Kamus Besar Bahas Indonesia dan Tesaurus.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini: 1) Pemberian Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan di kota Batam merupakan tindakan diskresi atau tindakan pembenaran berdasarkan asas superior derogat legi inferior dari Keppres No 41 Tahun 1973 Tentang Daerah Industri Pulau Batam terhadap perundang - undangan yang berlaku yang memiliki kedudukan lebih tinggi seperti UUPA dan PP No 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Dan Hak Pakai Atas Tanah yang didalamkan mengatur pemberian Hak Guna Bangunan sebagai salah satu hak atas tanah yang dapat diberikan di atas Hak Pengelolaan. 2) Kenaikan tarif UWTO yang diatur dalam PMK No 148 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam ini sesuai dengan perundang - undangan yang berlaku yang membagi hak antara yang berwenang memungut UWTO ada pada BP Batam sedangkan wewenang untuk menaikan dan menentukan tarif UWTO ada pada Menteri Keuangan. |
en_US |