Abstract:
Perkembangan transportasi pada era globalisasi mempermudah mobilisasi
masyarakat, sehingga kendaraan bermotor mulai menjadi kebutuhan setiap
masyarakat. Kemudahan kredit kendaraan bermotor turut serta membantu
perkembangan transportasi di Indonesia. Pemilik kendaraan bermotor yang tidak
puas dengan kendaraan bermotor yang dimilikinya dapat melakukan modifikasi
pada kendaraan bermotor tersebut. Modifikasi yang dilakukan pada kendaraan
bermotor tidak boleh mengabaikan faktor keamanan dan keselamatan berlalu
lintas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan mengatur mengenai modifikasi kendaraan bermotor dan juga uji tipe
kendaraan bermotor yang dimodifikasi. Peraturan pelaksana uji tipe kendaraan
bermotor diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004
tentang Pengujian Kendaraan Bermotor. Modifikasi kendaraan bermotor
merupakan perubahan yang dilakukan pada kendaraan bermotor, dalam Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009 modifikasi kendaraan bermotor hanya dibatasi
pada modifikasi dimensi, mesin, dan daya angkut kendaraan bermotor. Sedangkan
dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004, modifikasi
kendaraan bermotor merupakan perubahan bentuk dan/atau peruntukan yang
mengakibatkan perubahan spesifikasi teknik utama kendaraan bermotor. Dalam
kaitannya untuk menciptakan efektivitas peraturan perundang-undangan harus
tercipta harmonisasi antar peraturan perundang-undangan.