Abstract:
Kartu kredit merupakan alat pembayaran yang sudah lazim digunakan pada saat ini. Di Indonesia kartu kredit diatur didalam Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 dan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 serta Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/33/DKSP/2016. Terdapat suatu permasalahan kartu kredit yang melatarbelakangi penulisan hukum ini, yang pertama pegawai bank melakukan penagihan kartu kredit tidak sesuai dengan etika penagihan menurut perundang-undangan dan standar prosedur operasional bank dan yang kedua bank lalai dalam melakukan tugasnya, sehingga akibat dari kelalaian tersebut merugikan pihak konsumen. Adapun kelalaian yang dilakukan oleh bank adalah sesaat konsumen mengajukan permohonan penutupan kartu kredit, bank tidak dengan segera melakukan tugasnya sebagaimana diatur di dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/33/DKSP/2016 pada butir VII.A.12. Berdasarkan penelitian penulisan hukum ini ditemukan bahwa kesalahan pegawai dan kelalaian pihak bank menyebabkan kerugian terhadap konsumen yang mengakibatkan bank harus bertanggungjawab terhadap dua permasalahan diatas.