dc.description.abstract |
Dalam menjalankan tugasnya, aparat penegak hukum tidak tidak terlepas dari kemungkinan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu upaya untuk menjamin perlindungan terhadap hak asasi seorang tersangka atau tedakwa dalam proses peradilan pidana adalah melalui lembaga praperadilan yang diatur dalam KUHAP
Praperadilan merupakan lembaga baru yang sebelumnya tidak diatur dalam HIR, lahir dari pemikiran untuk mengadakan tindakan pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar dalam melaksanakan kewenanganya tidak melakukan penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang, sehingga tidaklah cukup suatu pengawasan yang bersifat intern dalam lingkup aparat itu sendiri(vertical), namun juga dibutuhkan suatu pengawasan silang antara sesama aparat penegak hukum (horizontal).
Dalam Pasal 1 butir 10 KUHAP menerangkan bahwa praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang:
a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghetian penuntutan;
b. Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Hal ini dipertegas pula dengan adanya Pasal 77 KUHAP yang menerangkan bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus tentang :
a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghetian penuntutan;
b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan |
en_US |