Abstract:
Desa memiliki otonomi asli sehingga dapat mengurus wilayahnya sendiri dan status otonomi yang dimiliki tidak diberikan oleh pemerintah. Namun dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) Pasal 11 diperbolehkan perpindahan status dari desa menjadi kelurahan sehingga dari perubahan status tersebut akan memunculkan akibat hukum. Kemudian setelah perubahan status tersebut seperti yang dilakukan oleh Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang dapat diketahui mengenai tujuan perubahan tersebut yaitu dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis yaitu dianalisa dan dihubungkan dengan bahan-bahan hukum yang berlaku. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Studi lapangan di sini adalah dengan melakukan wawancara langsung kepada kepala desa/lurah yang bersangkutan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada tiga akibat hukum dari perubahan status tersebut yaitu dari segi otonomi, penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan penggunaan anggaran yang beralih. Kemudian dengan perubahan status tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat bagi Kelurahan Bergas Lor. Kelurahan Bergas Lor memakai indikator kesejahteraan dalam Pasal 46 Peraturan Menteri Dalam Negeri 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa yang terdiri dari sarana prasarana, kualitas pelayanan, kondisi perekonomian serta sosial budaya masyarakat, serta infrastruktur. Selain indikator tersebut, secara umum dapat dilihat dari tingkat pendidikan dan kesehatan.