dc.description.abstract |
Hukum Acara Pidana dibentuk untuk mengatur ketertiban dalam penyelenggaraan penegakan hukum dari proses awal penanganan perkara sampai penyelesaian perkara di pengadilan. Hukum acara mengatur fungsi-fungsi penanganan dan penyelesaian perkara pada setiap tahap mulai dari penyidikan, penuntutan, penyidangan perkara di pengadilan hingga eksekusi. Pada tahap awal penanganan perkara dilakukan dengan langkah Penyidikan yaitu langkah untuk melakukan serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. (Pasal 1 ayat (2) KUHAP). Untuk memulai penyidikan perkara tindak pidana, Penyidik memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum yang dikenal dengan sebutan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) (Pasal 109 ayat (1) KUHAP). Setelah Penuntut Umum dalam hal ini Kejaksaan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), instansi tersebut kemudian menerbitkan Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P16) yang ditugasi
untuk melakukan Prapenuntutan. Prapenuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk memantau perkembangan penyidikan, untuk memberikan petunjuk kepada Penyidik untuk melengkapi berkas perkara, dan untuk menyatakan bahwa berkas perkara baik secara formil maupum materil telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan. Fungsi pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Penyidik Kepolisian dan fungsi Prapenuntutan dari Penuntut Umum terhadap penanganan perkara tindak pidana langkah koordinasi dalam urusan penegakan hukum menangani dan menyelesaikan perkara tindak pidana pada proses awal penuntutan yang nantinya akan dilakukan oleh Penuntut Umum di pengadilan. Langkah koordinasi antara Penyidik dengan Penuntut Umum dilakukan secara fungsional maupun institusional guna mengatasi kemungkinan adanya masalah dalam penangana dan penyelesaian perkara pada tahap Penyidikan. |
en_US |