Permasalahan pada tahap Prapenuntutan dalam kaitannya dengan penyidikan perkara tindak pidana umum

Show simple item record

dc.contributor.advisor Pohan, Agustinus
dc.contributor.advisor Claudia, Nefa
dc.contributor.author Dradjat, Ilfia Ambari
dc.date.accessioned 2018-05-28T08:01:55Z
dc.date.available 2018-05-28T08:01:55Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.other skp35702
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/6102
dc.description 3969 - FH en_US
dc.description.abstract Hukum Acara Pidana dibentuk untuk mengatur ketertiban dalam penyelenggaraan penegakan hukum dari proses awal penanganan perkara sampai penyelesaian perkara di pengadilan. Hukum acara mengatur fungsi-fungsi penanganan dan penyelesaian perkara pada setiap tahap mulai dari penyidikan, penuntutan, penyidangan perkara di pengadilan hingga eksekusi. Pada tahap awal penanganan perkara dilakukan dengan langkah Penyidikan yaitu langkah untuk melakukan serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. (Pasal 1 ayat (2) KUHAP). Untuk memulai penyidikan perkara tindak pidana, Penyidik memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum yang dikenal dengan sebutan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) (Pasal 109 ayat (1) KUHAP). Setelah Penuntut Umum dalam hal ini Kejaksaan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), instansi tersebut kemudian menerbitkan Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P16) yang ditugasi untuk melakukan Prapenuntutan. Prapenuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk memantau perkembangan penyidikan, untuk memberikan petunjuk kepada Penyidik untuk melengkapi berkas perkara, dan untuk menyatakan bahwa berkas perkara baik secara formil maupum materil telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan. Fungsi pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Penyidik Kepolisian dan fungsi Prapenuntutan dari Penuntut Umum terhadap penanganan perkara tindak pidana langkah koordinasi dalam urusan penegakan hukum menangani dan menyelesaikan perkara tindak pidana pada proses awal penuntutan yang nantinya akan dilakukan oleh Penuntut Umum di pengadilan. Langkah koordinasi antara Penyidik dengan Penuntut Umum dilakukan secara fungsional maupun institusional guna mengatasi kemungkinan adanya masalah dalam penangana dan penyelesaian perkara pada tahap Penyidikan. en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Permasalahan pada tahap Prapenuntutan dalam kaitannya dengan penyidikan perkara tindak pidana umum en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2012200196
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0428085601
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0428108604
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account