dc.description.abstract |
Bioskop merupakan salah satu fasilitas hiburan bagi masyarakat di Indonesia, khususnya untuk menyaksikan film baik produksi lokal maupun mancanegara. Penjualan tiket bioskop di Indonesia tergolong bebas, karena tidak ada peraturan yang membatasi penjualan tiket bioskop tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman mengatur mengenai penggolongan usia penonton untuk film-film tertentu (rating).Namun, karena tidak adanya peraturan yang jelas mengatur dengan jelas tentang penjualan tiket bioskop, praktik penjualan tiket bioskop tersebut menjadi tidak terkontrol dan tidak tepat sasaran, anak-anak dengan mudah dapat membeli tiket bioskop dengan kategori film yang tidak sesuai umurnya dengan mudah karena tidak adanya pengaturan mengenai penjualan tiket oleh pemerintah, sehingga perederannya menjadi sangat bebas dan tidak teratur. Dengan tidak adanya Undang-Undang yang mengatur tentang penjualan tiket bioskop tersebut, Pemerintah ditekankan untuk mengakomodir peraturan yang bersangkutan dengan penjualan tiket bioskop tersebut dengan membuat peraturan-peraturan yang dapat membatasi penjualan tiket bioskop di Indonesia agar tepat sasaran. Oleh karena itu penulis tertarik untuk mengkaji perjanjian jual beli tiket bioskop kepada anak dibawah umur dengan metode penelitian Yuridis Normatif. |
en_US |