Abstract:
Salah satu cara sederhana sebagai bukti kepedulian kepada sesama ialah dengan
memberikan sumbangan. Banyak cara untuk menyalurkan sumbangan tersebut,
salah satunya dengan memberi sumbangan lewat badan usaha berbadan hukum,
yakni sebuah PT. Tbk. Akan tetapi sebenarnya dapatkah sebuah PT. Tbk
mengumpulkan dana sumbangan untuk kemudian disalurkan kembali ?
Sebuah PT. Tbk, memiliki tanggung jawab untuk membuka laporan keuangannya
kepada para investor. Akan tetapi bagaimana dengan sebuah PT. Tbk yang
melakukan pengumpulan dana sumbangan ? apakah PT. Tbk tersebut menganut
asas keterbukaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik yang mengikat kegiatan pengumpulan sumbangan ?
Tentunya pengaturan mengenai hal tersebut perlu dikaji ulang serta diperbaiki,
supaya tidak ada ketimpangan hukum didalam kegiatannya. etode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yakni penelitian yang
difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam
hukum positif.