dc.description.abstract |
Pada masa perang dunia, peperangan biasanya terjadi diantara angkatan bersenjata suatu negara, melawan angkatan bersenjata negara lainnya. Dimana tidak ada warga sipil yang ikut terlibat didalam peperangan tersebut. Berdasarkan Article 51 (3) Protokol Tambahan I, menyebutkan bahwa warga sipil memiliki hak atas perlindungan dari segala jenis serangan langsung, dan hak perlindungan tersebut akan langsung hilang bila seorang warga sipil tersebut terlibat langsung didalam pertempuran. Sedangakan didalam masa modern ini, sering terpecah konflik non-internasional dan peperangan pun terjadi diantara angkatan bersenjata suatu negara melawan organisasi kelompok bersenjata yang jelas anggotanya adalah warga sipil. Dari situ para ahli hukum humaniter menyimpulkan bahwa perlu ada doktrin yang dapat menjamin status dari warga sipil, serta warga sipil yang terlibat didalam partisipasi langsung didalam konflik bersenjata, doktrin tersebut dikenal dengan doktrin “CONTINUOUS COMBAT FUNCTION”.
Lalu apakah doktrin tersebut sudah diterima secara luas oleh masyarakat internasional? apakah ada batasan-batasan dalam menerapkannya? Untuk menjawab permasalahan tersebut, dalam penelitian penulis akan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dimana dengan menggunakan metode ini akan diteliti dari literatur-literatur yang terkait tentang doktrin “CONTINUOUS COMBAT FUNCTION” ini, serta dari kasus-kasus atau praktek-praktek yang terjadi didalam negara-negara internasional yang menerapkan doktrin tersebut. |
en_US |