Abstract:
Indonesia merupakan Negara yang kaya akan kekayaan alamnya. Kekayaan alam di negara Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu sumber daya alam hayati dan sumber daya alam non hayati. Kedua sumber daya alam ini, terutama sumber daya alam non hayati wajib dimanfaatkan dan dikelola dengan baik seperti apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mineral dan batubara merupakan kelompok dari kekayaan alam sumber daya alam non hayati. Dalam pengelolaan mineral dan batubara, pemerintah banyak membuat peraturan atau regulasi guna mengantisipasi risiko yang terjadi akibat pengelolaan dan pemanfaatannya.
Di dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara terdapat kewajiban bagi pengusaha pertambangan minerba untuk meningkatkan nilai tambah melalui pengolahan dan pemurnian mineral logam. Kemudian aturan ini diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah yang telah dirubah sebanyak empat kali serta dalam Peraturan Menteri ESDM. Selain kewajiban tersebut, dalam peraturan pelaksana pun muncul corak kebijakan relaksasi ekspor. Kebijakan ini mempersempit atau memperhalus ruang lingkup peningkatan nilai tambah bagi pegusaha pertambangan mineral logam
Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif untuk menjawab permasalahan yang diangkat. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari sumber hukum primer, sumber hukum sekunder, dan sumber hukum tersier. Hal ini dikarenakan untuk menjawab permasalahan yang diangkat oleh penulis hanya dapat dijawab melalui hukum positif yang mengatur mengenai peningkatan nilai tambah. Selain itu penulis akan menekankan pada konsistensi dari peraturannya dimana peraturan tersebut baiknya memiliki tujuan hukum, kepastian hukum, dan taat asas hukum