Abstract:
Maskapai penerbangan atau perusahaan penerbangan (Airlines) merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang angkutan udara yang mengangkut penumpang, barang, pos, dan kegiatan keudaraan lainnya dengan memungut bayaran, dengan menggunakan pesawat terbang yang melakukan kegiatan penerbangan secara berjadwal (scheduled) maupun tak terjadwal (non-scheduled). Dalam hal ini penumpang selaku konsumen membayarkan sejumlah uang untuk membeli tiket pesawat dengan tujuan dan waktu tertentu.
Permasalahan akan muncul apabila dalam perjalanan penumpang menuju tempat tujuan, pihak maskapai penerbangan selaku usaha menginformasikan perubahan lokasi pendaratan kepada penumpang akibat kegiatan militer yang terjadi di kawasan Bandar udara yang akan dituju. Hal ini melanggar hak penumpang selaku konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.