Abstract:
Seiring dengan berkembangnya perkembangan penjelajahan luar angkasa muncul dampak negatif yang tidak dapat dihindari yaitu kemunculan space debris yang dapat memenuhi orbit bumi. Sejak diluncurkannya satelit Sputnik –I oleh Uni Soviet, negara-negara mulai meluncurkan satelit ke orbit bumi. Dengan dengan semakin berkembangnya kegiatan keantariksaan, maka akan semakin bertambah pula benda angkasa. Dengan bertambahnya benda angkasa maka secara tidak langsung sampah antariksa pun bertambah. Dengan demikian timbullah permasalahan mengenai bagaimanakah pertanggungjawaban atas sampah antariksa tersebut? Apakah sebuah satelit yang sudah dinonaktifkan oleh negara masih menjadi tanggung jawab negara tersebut jika terjadi kerusakan terhadap satelit negara lain dan terhadap permukaan bumi? Untuk menjawab pertanyaan perlu ditelusuri berbagai macam peraturan dalam hukum internasional dan hukum luar angkasa seperti dalam Outer Space Treaty 1967, Liability Convention 1972, Registration Convention 1975, dan berbagai sumber hukum lainnya. Dalam sumber-sumber hukum yang ada terdapat peraturan mengenai objek yang diluncurkan ke luar angkasa dan pertanggung jawaban atas objek yang diluncurkan tersebut. Setelah mengetahui segala unsur pertanggung jawaban yang ada, ada baiknya untuk mengetahui bagaimana pertambahan space debris tidak terjadi dan orbit bumi tetap dapat digunakan sebagaimana seharusnya.