Abstract:
Perkembangan pada era globalisasi saat ini akibat perkembangan teknologi komputer
menimbulkan bentuk baru kebendaan yang dianggap benda yakni benda virtual sedangkan
perkembangan mengenai hukum benda khususnya KUHPerdata belum mengalami perubahan.
Hukum benda berdasarkan KUHPerdata mempunyai sistem tertutup sehingga seseorang tidak
dapat mengadakan hak-hak kebendaan yang lain, selain yang diatur dalam Buku II KUH Perdata.
sehingga minumbulkan pertanyaan apakah kedudukan berkuasa (bezit) sebagaimana diatur
dalam Buku II KUHPerdata dapat diberlakukan terhadap benda virtual ? selanjutnya apakah
seorang Bezitter benda virtual dapat melakukan pengalihan bezit melalui jual beli ? Setelah
melakukan penelitian maka benda virtual adalah benda yang dapat diklasifikasikan sebagai
benda bergerak tidak berwujud. Benda virtual merupakan benda yang dapat diperuntuki bezit
alasannya adalah benda virtual ada dalam perdagangan dan bukan merupakan hak servituut
Pengalihan jual beli terhadap benda virtual tidak dapat dilakukan berdasarkan hak bezit, hanya
seorang pemilik sajalah yang dapat mengalihkan hak milik atas suatu benda. Hal ini dikarenakan
asas hukum, yang disebut Asas Nemoplus Yuris yakni hanya boleh mengalihkan apa yang
menjadi haknya dan tidak boleh mengalihkan sesuatu melebihi apa yang menjadi hak nya.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa benda virtual dapat diberlakukan ketentuan
kedudukan berkuasa berdasarkan Buku II KUHPerdata dan terhadap pengalihannya oleh bezitter
yang bukan pemilik benda virtual, tidak dapat diberlukan berdasarkan Buku II KUHPerdata.
Saran yang dapat diberikan yakni Penyedia jasa permainan daring seharusnya membuat
ketentuan yang jelas pada EULA mengenai status benda virtual itu dikalangan para pemain dan
juga pengembang / penyedia jasa permainan daring, mengenai ketentuan mengenai boleh atau
tidaknya pemain memperjual-belikan benda virtual yang mereka kuasai, dan mengenai status
pemain yang telah membeli benda virtual melalui fitur transaksi jual-beli benda virtual yang
disediakan penyedia jasa permainan daring tersebut agar terjaminnya kepastian hukum bagi para
pihak dan pemerintah Indonesia perlu membuat ketentuan aturan yang mengatur benda virtual
agar lebih jelas dan tegas mengenai ketentuan hukum benda virtual tersebut