Abstract:
Kesadaran hukum merupakan contoh dari aspek kehidupan yang terbilang abstrak namun memiliki dampak yang cukup nyata. Salah satu usaha pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan adalah dengan dibuatnya berbagai peraturan. Tampak permasalahan yang terjadi khususnya di lingkungan Kota Bandung. Pemerintah daerah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Keberesihan dan Keindahan. Dari sekian banyak peraturan mengenai penyelenggaraan ketertiban, kebersihan, dan keindahan, penelitian ini fokus pada pengaturan mengenai tertib jalan dan fasilitas umum terutama di dalam Pasal 37 huruf n Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Keberesihan dan Keindahan tentang pemasangan portal penghalang dan polisi tidur tanpa izin disebabkan bahwa banyak portal dan polisi tidur di kawasan Kota Bandung memberikan ketidaknyamanan berlalu lintas bagi warga Kota Bandung. Metode penelitian yang dilakukan menggunakan metode yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum terhadap pemasangan portal dan polisi tidur di masyarakat Kota Bandung dapat disimpulkan masih kurang. Penegakan hukum yang rendah menjadi faktor dari menurunnya kesadaran hukum di masyarakat. Penegakan hukum yang lemah cenderung membuat masyarakat tidak taat dan menurunnya kesadaran hukum bagi masyarakat itu sendiri.
Kata Kunci: