Tinjauan yuridis terhadap pembelian barang online dihubungkan dengan tindak pidana penadahan

Show simple item record

dc.contributor.advisor Samosir, Djisman
dc.contributor.author Triana, Masniari Anjelica
dc.date.accessioned 2018-05-28T07:17:00Z
dc.date.available 2018-05-28T07:17:00Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.other skp35734
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/6088
dc.description 4001 - FH en_US
dc.description.abstract Penulisan hukum ini merupakan penelitian tentang pembelian barang secara online yang di kenai pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Saat ini Indonesia sudah memasuki jaman teknologi yang semakin maju. Teknologi informasi dan komunikasi yang maju ini dapat memberikan banyak manfaat yang positif bagi masyarakat indonesia, namun disisi yang lain, juga perlu disadari bahwa teknologi ini memberikan peluang pula untuk dijadikan media melakukan tindak pidana atau kejahatan-kejahatan, seperti tindak pidana penadahan. Kecanggihan teknologi dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjual hasil barang hasil kejahatan secara online dengan harga murah. Tidak hanya penjual saja (internet), tetapi pembeli juga memanfaatkan kecanggihan teknologi (internet) untuk membeli barang yang diinginkan melalui online.Mudahnya mengakses internet untuk membeli barang yang diinginkan dengan harga murah , rentan terkena masalah hukum karena ketidakjelasan barang tersebut berasal dari mana sehingga pembelian barang online rentan terkena tindak pidana penadahan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif yaitu metode pendekatan dengan menggunakan kaidah-kaidah hukum dan mengutamakan penelitian kepustakaan serta bagaimana implementasinya dalam praktik, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, yaitu menggambarkan objek yang diteliti berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dan kemudian menganalisis data yang diperoleh baik bahan hukum primer atau sekunder untuk membahas permasalahannya. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa orang-orang yang melakukan pembelian barang secara online dianggap telah memenuhi unsur “ patut dapat diduga “ di peroleh dari kejahatan didalam pasal 480 Kitab Undang-undag Hukum Pidana sehingga dapat didakwa melakukan penadahan, karena berdasarkan penjabaran kasus-kasus diatas walaupun pembeli tidak mengetahui bahwa barang yang mereka beli secara online merupakan barang hasil dari kejahatan seorang pembeli harusnya bisa menduga bahwa barang tersebut berasal dari kejahatan jika dilihat dari harga barang yang dijual di media online tersebut di bawah pasar, tidak mempunyai surat-surat, dan kondisi fisik barang tersebut en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Tinjauan yuridis terhadap pembelian barang online dihubungkan dengan tindak pidana penadahan en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2012200234
dc.identifier.nidn/nidk NIDK8862820016
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account