dc.description.abstract |
Penyandang Disabilitas merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan atau menggantikan sebuah kondisi seseorang yang mengalami kehilangan fungsi (fisik dan mental), baik sebagian maupun keseluruhan. Penyandang Disabilitas kerap mendapatkan kesulitan dan berbagai macam hambatan dalam menjalani proses penyidikan terkait fasilitas dan aksesibilitas yang kurang memadai di Kantor Kepolisian. Dalam 98 (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, yang di dalamnya mengatur mengenai Bangunan Gedung bahwa, “(2) Bangunan gedung yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan fasilitas dan Aksesibilitas dengan mempertimbangkan kebutuhan, fungsi, luas, dan ketinggian bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Hal tersebut juga akan membantu proses penyidikan yang akan dijalani oleh penyandang disabilitas yang apabila penyandang disabilitas tersebut menjalani status sebagai saksi korban yang di mana adalah korban dari suatu tindak pidana berhak mengajukan laporan kepada penyidik atau penyelidik, dan sekaligus sebagai saksi yang memberikan keterangan mengenai kejadian atau tindak pidana yang dialaminya sendiri. Dengan adanya Undang-Undang yang mengatur tentang Penyandang Disabilitas tersebut, Pemerintah ditekankan untuk memenuhi fasilitas dan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas di Kantor Kepolisian. Oleh karena itu penulis tertarik untuk memilih Kantor Kepolisian khususnya di Polrestabes Bandung sebagai objek penelitian dengan metode Yuridis Sosiologis. |
en_US |