Abstract:
Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia. Rumah yang layak huni merupakan dasar dan salah satu komponen penting dalam menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat. Kebutuhan rumah yang terus meningkat namun berbanding terbalik dengan ketersediaan tanah yang terbatas, maka pembangunan rumah susun merupakan salah satu alternatif pemecahan masalah kebutuhan akan rumah. Maraknya pembangunan rumah susun juga menimbulkan permasalahan, antara lain dalam hal belum dilaksanakan serah terima unit apartemen. Pelaksanaan jual beli satuan unit apartemen seperti itu dilakukan dengan cara memesan unit apartemen yang akan dibeli terlebih dahulu yang kemudian dituangkan dalam perikatan pendahuluan atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (selanjutnya disebut PPJB). Dalam skripsi ini rumusan masalah yang akan diteliti adalah mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen yang membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) serta penyelesaian serah terima unit apartemen. pembeli SRS buah batu park merasa haknya sebagai konsumen tidak terlindungi dengan ketidak pastian dari pihak pelaku pembangunan. Maka, pihak pembeli mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian serta mengajukan pailit terhadap pihak pelaku pembangunan. Konsumen yang membuat PPJB tersebut dapat dikatakan masih berstatus “calon pemilik” bukanlah sebagai “pemilik” itu sendiri karena belum adanya AJB maka secara yuridis dapat dikatakan tidak terjadi pemindahan hak sama sekali, dengan kata lain mereka baru dapat dikatakan sebagai pemilik (baru berstatus pemilik) apabila mereka sudah mendapatkan AJB. Dengan melihat hal ini perlindungan hukum bagi para konsumen dikatakan masih lemah.