Abstract:
Kebebasan akademik merupakan salah satu bagian dari HAM yaitu kebebasan berpendapat dan berpikir. Di Indonesia, aturan yang mengatur mengenai kebebasan akademik terdapat pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi. Kebebasan akademik merupakan salah satu hal yang penting dalam proses kegiatan akademik. Kebebasan akademik dibutuhkan agar anggota sivitas akademika dalam menjalankan kegiatan akademik dapat bebas memberikan pendapatnya. Indonesia dalam mengembangkan mutu pendidikan membutuhkan kebebasan akademik. Namun masih terdapat beberapa pembatasan kebebasan akademik sehingga anggota sivitas akademika tidak bebas dalam menyatakan pemikirannya pada saat melakukan kegiatan akademik di Perguruan Tinggi. Maka dari itu, penulis hendak mengkaji permasalahan tersebut dengan menggunakan metode yuridis normatif.
Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebebasan akademik namun belum diimplementasikan. Sehingga terdapat kesenjangan antara aturan dengan kenyataan yang terjadi pada saat ini. Pemerintah harus melindungi kebebasan akademik pada Perguruan Tinggi. Pemerintah dapat mengawasi kebebasan akademik yang ada dalam Perguruan Tinggi. Untuk melindungi kebebasan akademik Pemerintah dapat menegakkan sanksi yang sudah ada dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap pihak-pihak yang membatasi kebebasan akademik di Perguruan Tinggi di Indonesia.