Abstract:
Illegal fishing merupakan suatu masalah maritim yang serius berdampak pada perekonomian sehingga perlunya penegakan hukum luar biasa dan sebagai bentuk penegekan kedaulatan Negara, sehingga Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas (Satgas) illegal fishing yang berlandaskan Peraturan Presiden No.115 Tahun 2015 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal. Sebelum disahkannya Peraturan Presiden No. 115 Tahun 2015 dalam kewenangan penegakan hukum pratik illegal fishing terdapat banyak lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan yang sama mengakibatkan tumpang tindih kewenangan. Namun dengan adanya Satgas yang dipimpin Mentri Kelautan dan Perikanan sebagai Komandan Satgas dan dipimpin Wakil Kepala Staff Tentara Nasional Angkatan Laut sebagai Kepala Pelaksana Harian dapat memberikan dampak positif dibidang perikanan dengan melibatkan para pejabat berwenang akan mempermudah proses komunikasi, birokrasi dan koordinasi antara lembaga sehingga menciptakan efektifitas dalam pemberantasan penangakapan ikan secara ilegal.