Kriteria ujaran kebencian (Hate Speech) dalam kampanye pemilihan kepala daerah dihubungkan dengan hak kebebasan berpendapat melalui media social

Show simple item record

dc.contributor.advisor Samosir, Djisman
dc.contributor.author Hartoko, Windy
dc.date.accessioned 2018-05-28T06:51:36Z
dc.date.available 2018-05-28T06:51:36Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.other skp35735
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/6083
dc.description 4002 - FH en_US
dc.description.abstract Semenjak dilahirkan, manusia memiliki hak-hak dasar yang disebut sebagai hak asasi manusia. Hak tersebut melekat pada diri seseorang karena kodratnya sebagai manusia yang tidak dapat dicabut oleh siapapun. Hak ini berlaku juga bagi mereka yang menjalankan proses kampanye Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam proses kampanye pemilu, setiap peserta menggunakan hak kebebasan berpendapat dalam berorasi. Hal tersebut dilakukan untuk meyakinkan masyarakat agar memilih peserta pemilu tersebut. selain itu, kebebasan berpendapat dalam berorasi juga dapat digunakan untuk menjatuhkan lawan calon peserta pemilu. Secara umum upaya-upaya seperti ini tidak dapat dihindarkan dalam proses kampanye pemilu. Dalam kampanye Pilkada, kerap kali ditemukan ujaran kebencian (Hate Speech) untuk menjatuhkan lawan atau calon lain. Maksud dari hate speech ini dilakukan agar para pemilih tidak memilih calon yang bersangkutan, Tetapi sampai sekarang belum ada kasus hate speech yang di bawa ke pengadilan. Namun maraknya ujaran kebencian berdampak besar dalam proses Pilkada. Perlu disadari bahwa terdapat kemungkinan bahwa calon kepala daerah menggunakan usaha tidak terpuji ini untuk menjatuhkan lawannya. Tidak sedikit masyarakat bahkan calon kepala daerah dan pendukungnya beranggapan bahwa ujaran kebencian adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi dan merupakan strategi untuk memenangkan kontestasi. Ujaran kebencian tersebut tentu saja dapat menjadikan seorang calon kepala daerah sebagai pelanggar ketentuan hukum pidana. Selain merugikan lawan, hal tersebut juga dapat menjadi pedang bermata dua bagi pelaku. Sangat berbahaya apabila ujaran yang dianggap sebagai hate speech dilakukan dengan tidak sengaja dan digunakan oleh lawan pelaku untuk dijadikan bahan pelaporan ke pihak berwajib. Kemungkinan ini sangat besar mengingat belum ada standar yang jelas mengenai ketentuan hukumnya. en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Kriteria ujaran kebencian (Hate Speech) dalam kampanye pemilihan kepala daerah dihubungkan dengan hak kebebasan berpendapat melalui media social en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2012200045
dc.identifier.nidn/nidk NIDK8862820016
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account