Tinjauan yuridis perlindungan terhadap bank sebagai pihak ketiga sebagai pemberi fasilitas kredit akibat dibuatnya perjanjian kawin selama perkawinan berlangsung pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 69/PUU-XIII/2015

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account