Abstract:
Penelitian ini menganalisis efektivitas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pelarangan Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kota Bandung yang ditinjau dari penerbitan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB). Sebelum adanya Peraturan yang mengatur tentang peredaran minuman beralkohol, Peredaran minuman beralkohol di Kota Bandung tidak terkontrol dimana banyak peredaran dan penjualan yang tidak berizin sehingga masyarakat dapat dengan mudah membeli dan mengkonsumsinya. Sedangkan minuman beralkohol merupakan produk yang sangat terkait dengan efek kesehatan dan dapat mempengaruhi perilaku penggunaannya dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga peredaran, pengadaan serta penjualannya harus diatur.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis sosiologis yang diartikan sebagai metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara penelitian di lapangan atau objek penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang terdiri dari Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, Peraturan Menteri Perdagangan No. 6 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86 Tahun 1997, dan Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010. Selain Peraturan Perundangan pengumpulan data juga terdiri dari data lapangan, buku-buku, dan artikel-artikel yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah, dengan adanya Perda yang mengatur pengadaan, penjualan dan peredaran minuman beralkohol di Kota Bandung seharusnya dapat mengurangi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dari konsumsi minuman beralkohol. Berkat adanya pengaturan mengenai pendaftaran dan penerbitan izin bagi usaha minuman beralkohol membuat pengusaha dapat berjualan minuman beralkohol apabila diberikan izin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu dengan adanya kerjasama Pemerintah Kota Bandung, penegak hukum serta masyarakat membuat Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 berjalan dengan baik dan menciptakan lingkungan Kota Bandung yang tertib dan aman dari efek-efek negatif yang dapat dipicu dari minuman beralkohol.